Thursday, 29 June 2017

Materi Resume (Riba , Deposito dan Kredit )



RESUME PEMBAHASAN
A.    Pengertian Riba
Secara etimologis, riba berarti perluasan, pertambahan, dan pertumbuhan. Baik berupa tambahan material maupun inmaterial, baik dari jenis barang itu sendiri maupun dari jenis lainnya. Seperti pada ayat :
فَاءِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَاهْتَزَّتْ وَرَبَتْ...
Artinya :”kemudian apabila kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah” (Q. S. Al-Hajj : 5)
Menurut terminologi ulama fiqh mendefinisikannya seba
gai berikut:
1.    Ulama Hambaliyah
اَالزِّياَدَةُفِى اَشْيَاءَمَخْصُوْصٍ
artinya :”pertambahan sesuatu yang dikhususkan.”
2.    Ulama Hanafiyah
فَصْلُ مَالٍ بِلَاعَوْضٍ فِى مُعَاوَضَةِ مَالٍ بِمَالٍ
artinya :”tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan harta.”
3.    Imam syarakhsi dari mahzab hanafiyah mendefinisikan ribaa sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan yang dibenarkan oleh syariat atas penambahan tersebut.
4.    Imam nawawi mendefinisikan riba sebagai penambahan atas harta pokok karena adanya unsur waktu.
Sedangkan Riba merupakan istilah arab, terhadap bunga (usury, oppositive rate of interest). Secara garis besar, riba terjadi pada utang piutang dan jual beli.
A.  Macam-Macam Riba
Menurut jumhur ulama membagi riba dalam dua bagian, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah.
1.    Riba an- Nasi’ah
Istilah nasi’ah berasal dari akar kata nasa’a yang berarti menunda, menangguhkan, atau menunggu dan merujuk pada waktu yang diberikan kepada peminjam untuk membayar kembali pinjamannya dengan imbalan berupa “tambahan” atau “premium”. Jadi riba an-Nasi’ah sama dengan bunga yang dikenakan atas pinjaman.

2.    Riba al-fadhl
Riba fadhl adalah jual beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut. Merupakan kelebihan pinjaman yang dibayar dalam segala jenis, berbentuk pembayaran tambahan oleh peminjam kepada kreditur dalam bentuk penukaran barang yang jenisnya sama, misalnya gandum dengan gandum, barley dengan barley dan sebagainya.
Selain dua jenis riba diatas,berikut ini macam-macam riba yang lainnya yaitu:
a.    Riba kordhin
Merupakan menghutangi dengan syarat orang yang meminjamkan menarik keuntungan dari orang yang dipinjami.
b.    Riba yad
Merupakan berpisah dari tempat transaksi jual beli sebelum serah terima barang yang jadi dibeli.
c.    Riba Dain (jahiliah)
Karena adanya hutang yang dimana dibayar lebih dari pada hutang pokoknya, dikarenakan si peminjam tidak bisa membayar hutangnya setelah jatuh tempo.
B.  Pandangan Ulama Tentang Bunga Bank
Kegiatan ekonomi islam, berpijak pada kemanusiaan, diwujudkan dalam bentuk tolong-menolong. Syirkah adalah formula utama kegiatan ekonomi yang dikembangkan pada masa itu dengan esensi ta’awun(maksudnya suatu kegiatan tolong menolong dalam kebaikan antar umat manusia yang didasari perinsip saling manjamin. Dengan demikian, kegiatan ekonomi modern dengan formula apa saja sepanjang tidak bertentangan denga ta’awun dan kemanusiaan tetunya akan diterimaa oleh islam.
Dengan pendekatan sosio ekonomi dapat diketahuai bahwa riba mempunyai karakter berikut:
1.    Riba merupakan kegiatan ekonomi yang menyimpang dari asas kemanusiaan dan keadilan.
2.    Fenomena praktik riba membawa gambaran bahwa riba menghadapkan orang kaya dengan orang miskin.
    Al-Qur’am berbicara tentang riba pada empat tempat. Masing-masing kelompok ayat dikaitang dengan ayat-ayat sebelum dan sesudahnya agar konteks dan pesanya secara utuh dapat dimengerti dengan baik, dan akan ditemukan riba yang sesuai dengan pesan al-Qur’an   dalam kaitaanya dengan praktik bunga pada industri perbankan. Riba sebagai suatu bentuk kegiatan ekonomi terlarang disebutkan dalam al-Qur’an, diantaranya yaitu surat ar-Rum dan surat an-Nisa.
Dalam al-Qur’an menurut para musyafir proses pengharaman riba disyariatkan secara bertahap.
1.      Tahap pertama, Allah SWT menunjukan bahwa riba bersifat negatif. Pernyataan tersebut disampaikan dalam surat ar-Rum ayat 39, yang artinya: “dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah SWT”.
2.      Tahap kedua,  Allah SWT memberikan isyarat pada keharaman riba melalui kacamata terhadap praktik riba dikalangan masyarakt yahudi. Yang dapat dilihat dalam Q.S an-Nisa ayat 161:yang artinya: “dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan kami sediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka azab yang pedih”.
Golongan ulama tafsir seperti al-Jashas dan ibnu arabi berpendapat bahwa riba telah dikenal orang-oraang arab ketika al-Qur’an turun, bahkan mereka telah melaksanakanya. Ayat-ayat riba turun untuk menjelaskan bahwa kegiatan yang selama ini mereka lakukan tidak boleh dilakukan lagi. Kedua ulama ini sependapat bahwa riba yang dilarang dalam al-Qur’an adalah riba yang formulasinya dilaksankan orang arab semasa jahiliah dan riba  yang mereka maksud diidentifikasi sebagi berikut:
1.    Terjadi karena transaksi pinjam meminjam
2.    Ada tambahan dari pinjaman ketika melunasi dan tambahan tersebut dijanjikan terlebih dahulu, tambahan diperhitungkan sesuai jangka waktu pinjaman.
Lebih spesifik lagi pemahaman tentang riba di jelaskan oleh fakhr ar-Razy, yaitu:
1.    Riba memungkinkan seseorang memaksakan pemilikan harta dari orang lain tampa imbalan.
2.    Riba menghalangi pemilik modal untuk ikut serta mencari rezeki.
3.    Riba merusak tatanan hidup tolong-menolong, saling menghormati.
4.    Dengan riba pemodal atau debitur akan semakin kaya, sementara kreditur semakin miskin.
5.    Keharaman riba telah ditetapkan oleh nash yaang sudah pasti, kendati orang tidak mengetahi persis motif pelarangaanya.
Dikalangan organisasi islam indonesia terdapat perbedaan tentag bunga bank. Majelis tarjih muhammadiyah misalnya, berpendapat bahwa ilat keharaman riba adalah kejaliman (zulm) maka bunga bank bersifat mutasabihat. Apa bila bang itu bank swasta, terhadap sesuatu yang mutasabihat, syara memerintahkan untuk menghindari. Dan adapun bunga bank yang terdapat pada bank-bank pemerintahan hukumnya boleh dan tidak temasuk riba.
Nahdatul ulama menjelaskan bahwa bung bank memiliki 3 hukum, yaitu: Haram, sebab termasuk hutang yang diambil termasuk dari bunga. Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sedangkan adat yang berlaku tidak begitu saja dijadikaan syarat. Syubat, sebab para ahli hukum masih berbeda pendapat tentang hukun-hukumnya.
Pada dasarnya, bunga pada pengertian ekonomi mikro dan makro sama karena bunga merupakan nilai modal dari pihak peminjam kepada yang meminjami. Perbedaanya ada pada wadah pengoperasianya.
C.  Hikmah Diharamkanya Riba
Riba diharamkan berdasarkan Al-Quran, sunnah, dan ijma’:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
 artinya :”Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah:275)
Islam sebenarnya tidak mengharamkan seseorang untuk memiliki harta dan melipat gandakanya, asal saja diperoleh dari sumber yang halal dan dibelanjakan pada haknya. Islam tidak pernah mengecam harta sebagaimana sikap injil mengecam kekayaan, “orang kaya tidak akan dapat menembus pintu-pintu langit, sampai seekor onta dapat menembus lubang jarum”. Bahkan, islam justru menegaskan, “ sebaik-baik harta adalah yang dimiliki oleh orang saleh”.
Al-Allamah Ibnu Hajar al-Haytsami dalam kitabnya az-Zawaajir meringkas hikmah-hikmah yang terkandung dibalik pengharaman riba, yaitu sebagai berikut:
1.    Riba merupakan pelanggaran terhadap kesucian harta (seorang) muslim yang mengambil kelebihan atau tambahan tanpa dibarengi adanya pertukaran atau penggantian.
2.    Riba berdampak buruk sekali terhadap para fakir miskin karena, pada umunya hanya orang kayalah yang meminjamkan uangnya, sedangkan yang meminjam adalah yang miskin. Apabila sikaya tetap dibiarkan mengambil atau menerimaa lebih banyak, maka hal yaang demikian akan sangat merugikan simiskin.
3.    Riba mengakibatkan terputusnya nilai luhur kebaikan yang dalam pinjam meminjam uang atau utang piutang. Apabila dihalalkan untuk meminjam satu dirham dengan pengembalian dua dirham, maka pastilah tidak akan ada yang meminjamkan satu dirham daan haanya mengembalikan satu dirham saja.
4.    Riba mengakibatkan terbengkalai dan mandulnya pencaraian rezeki, perniagaan, keterampilan dan industri. Sehingga, kemaslahatan dan kelestariana alam tidak akan terwujud karena kemaslahatan dan kelestaraian alam tersebut hanya akan tercapai dengan hal-hal tersebut.
Karena itu, kata endy astiwara, terdapat tiga karakteristik mendasar yang terkandung dalam riba yaitu:
a)    Sifatnya yang berlipat ganda.
b)   Sifatnya yang menganiaya (zhulm) terhadap mitra bisnis.
c)    Melumpuhkan dunia bisnis, menggerakan sektor riil.
D.  Pengertian Deposito
Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja. Apabila dana yang disimpan diambil sebelum waktunya, maka siap-siap lah untuk terkena denda penalti.
Hal inilah yang menjadi daya tarik dari deposito. produk deposito adalah bunga yang ditawarkan deposito lebih tinggi dari pada tabungan biasa. Selain berfungsi sebagai tabungan berjangka, manfaat lain dari deposito yaitu sebagai salah satu produk investasi yang paling menguntungkan.
E.   Jenis-jenis deposito
Terdapat beberapa jenis deposito, diantaranya meliputi:
1.    Deposito  Berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan tanggal yang teleh diperjanjikan antara deposan dan pihak bank.
2.    Deposito on Call adalah deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang atau dana dalam jumlah besar dan sementara waktu belum digunakan. Penerbitan deposito on Call ini mempunyai jangka waktu minimal 7 hari dan maksimal atau paling lama kurang dari 1 bulan. Pencarian bunganya dapat dilakukan pada saat pencairan deposito on call. Tapi, sebelumnya sudah memberitahukan Bank penerbit bahwa yang bersangkutan akan mencairkan Deposito on Call-nya.
F.      Ciri Deposito
1.    Ada minimal setoran
2.    Jangka waktu simpanan
3.    Pencairan dana
4.    Bunga deposito
5.    Resiko rendah
6.    Deposito sebagai jaaminan
7.    Produk kena pajak
G. Pengertian Kredit
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarkannya kembali dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika seseorang menggunakan jasa kredit ini, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
H.  Jenis-jenis Kredit
1.    Kredit menurut tujuan penggunaanya:
a)    Kredit konsutif yaitu: kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian barang-barang atau jasa-jasa yang dapat memberikan kepuasan langsung terhadap kebutuhan manusia.
b)   Kredit produktif yaiu: kredit yang digunakan untuk tujuan produktif dalam arti dapat menimbulkan atau meningkatkan faedah atau kegunaan, baik faedah karena bentuk, faedah karena tempat.
2.    Kredit menurut jangka waktunya:
a)    Kredit jangka pendek, yaitu: kredit yang berjangka satu tahun. Biasanya kredit jangka pendek ini cocok untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
b)   Kredit jangka menengah, yaitu: kredit yang jangka waktunya antara satu tahun sampai tiga tahun. Biasanya berupa modal kerja, atau kredit investasi yaang relatif tidak terlalu besar jumlahnya, misalnya: untuk pembelian mesin-mesin ringan.
c)    Kredit jangka panjang, yaitu: kredit yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun. Kredit semacam ini biasanya lebih cocok untuk kredit investasi seperti: pembelian mesin-,esin berat.
3.    Kredit ditinjau dari segi materi
a)    Kredit dalam bentuk uang, pada umumnya diberikan dalam bentuk uang dan pengembalianya pun dalam bentuk uang juga.
b)   Kredit dalam bentuk bukan uang, kredit demikian berupa benda-benda atau jasa yang biasanya diberikan oleh perusahaan-perusaan dagang dan sebagainya. Sedangkan bentuk pengembaalianya biasanyaa dalam bentuk uang.
I.     Ciri-ciri Kredit
1.    Ada lebih dari satu pihaak pemberi kredit yang umumnya terdiri atas bank-bank atau lembaga pemberi kredit non-bank.
2.    Jangka waktu kredit medium term atau long term.
3.    Dokumentasi kredit yang digunakan yang ditandatangani oleh penerima pinjaman, agen bank dan semua peserta (participants).
4.    Adanya publisitas maka kredit tersebut perlu diinformasikan kepada publik agar publik dapat mengukur tingkat risiko dari penerima kredit atau debitur.
5.    Perjanjian induk ditandatangani oleh segenap bank dengan debitur.

No comments:

Post a Comment