RESUME PEMBAHASAN
A.
Pengertian Riba
Secara
etimologis, riba berarti perluasan, pertambahan, dan pertumbuhan. Baik
berupa tambahan material maupun inmaterial, baik
dari jenis barang itu sendiri maupun dari jenis lainnya. Seperti pada ayat :
فَاءِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا
الْمَاءَاهْتَزَّتْ وَرَبَتْ...
Artinya :”kemudian apabila kami turunkan air di
atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah” (Q. S. Al-Hajj : 5)
Menurut terminologi ulama fiqh mendefinisikannya seba
gai berikut:
1. Ulama Hambaliyah
اَالزِّياَدَةُفِى اَشْيَاءَمَخْصُوْصٍ
artinya :”pertambahan sesuatu yang
dikhususkan.”
2. Ulama Hanafiyah
فَصْلُ مَالٍ بِلَاعَوْضٍ فِى مُعَاوَضَةِ مَالٍ بِمَالٍ
artinya :”tambahan pada harta pengganti dalam
pertukaran harta dengan harta.”
3.
Imam
syarakhsi dari mahzab hanafiyah mendefinisikan ribaa sebagai tambahan yang
disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan yang dibenarkan oleh
syariat atas penambahan tersebut.
4.
Imam
nawawi mendefinisikan riba sebagai penambahan atas harta pokok karena adanya
unsur waktu.
Sedangkan Riba merupakan istilah arab, terhadap bunga (usury, oppositive rate
of interest). Secara garis besar, riba terjadi pada utang piutang dan jual
beli.
A.
Macam-Macam Riba
Menurut
jumhur ulama membagi riba dalam dua bagian, yaitu riba fadhl dan riba
nasi’ah.
1.
Riba
an- Nasi’ah
Istilah nasi’ah
berasal dari akar kata nasa’a yang berarti menunda, menangguhkan, atau menunggu
dan merujuk pada waktu yang diberikan kepada peminjam untuk membayar kembali
pinjamannya dengan imbalan berupa “tambahan” atau “premium”. Jadi riba
an-Nasi’ah sama dengan bunga yang dikenakan atas pinjaman.
2.
Riba
al-fadhl
Riba fadhl adalah jual beli yang mengandung
unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda
tersebut. Merupakan kelebihan pinjaman yang
dibayar dalam segala jenis, berbentuk pembayaran tambahan oleh peminjam kepada
kreditur dalam bentuk penukaran barang yang jenisnya sama, misalnya gandum
dengan gandum, barley dengan barley dan sebagainya.
Selain dua
jenis riba diatas,berikut ini macam-macam riba yang lainnya yaitu:
a.
Riba
kordhin
Merupakan
menghutangi dengan syarat orang yang meminjamkan menarik keuntungan dari orang
yang dipinjami.
b.
Riba
yad
Merupakan
berpisah dari tempat transaksi jual beli sebelum serah terima barang yang jadi
dibeli.
c.
Riba
Dain (jahiliah)
Karena
adanya hutang yang dimana dibayar lebih dari pada hutang pokoknya, dikarenakan
si peminjam tidak bisa membayar hutangnya setelah jatuh tempo.
B. Pandangan Ulama Tentang Bunga Bank
Kegiatan
ekonomi islam, berpijak pada kemanusiaan, diwujudkan dalam bentuk
tolong-menolong. Syirkah adalah formula utama kegiatan ekonomi yang dikembangkan
pada masa itu dengan esensi ta’awun(maksudnya suatu kegiatan tolong menolong
dalam kebaikan antar umat manusia yang didasari perinsip saling manjamin.
Dengan demikian, kegiatan ekonomi modern dengan formula apa saja sepanjang
tidak bertentangan denga ta’awun dan kemanusiaan tetunya akan diterimaa oleh
islam.
Dengan
pendekatan sosio ekonomi dapat diketahuai bahwa riba mempunyai karakter
berikut:
1.
Riba
merupakan kegiatan ekonomi yang menyimpang dari asas kemanusiaan dan keadilan.
2.
Fenomena
praktik riba membawa gambaran bahwa riba menghadapkan orang kaya dengan orang
miskin.
Al-Qur’am
berbicara tentang riba pada empat tempat. Masing-masing kelompok ayat dikaitang
dengan ayat-ayat sebelum dan sesudahnya agar konteks dan pesanya secara utuh
dapat dimengerti dengan baik, dan akan ditemukan riba yang sesuai dengan pesan
al-Qur’an dalam kaitaanya dengan
praktik bunga pada industri perbankan. Riba sebagai suatu bentuk kegiatan
ekonomi terlarang disebutkan dalam al-Qur’an, diantaranya yaitu surat ar-Rum dan
surat an-Nisa.
Dalam
al-Qur’an menurut para musyafir proses pengharaman riba disyariatkan secara
bertahap.
1.
Tahap
pertama, Allah SWT menunjukan bahwa riba bersifat negatif. Pernyataan tersebut
disampaikan dalam surat ar-Rum ayat 39, yang artinya: “dan suatu riba (tambahan)
yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam
pandangan Allah SWT”.
2.
Tahap
kedua, Allah SWT memberikan isyarat pada
keharaman riba melalui kacamata terhadap praktik riba dikalangan masyarakt yahudi.
Yang dapat dilihat dalam Q.S an-Nisa ayat 161:yang
artinya: “dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah
dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah
(batil). Dan kami sediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka azab yang
pedih”.
Golongan
ulama tafsir seperti al-Jashas dan ibnu arabi berpendapat bahwa riba telah
dikenal orang-oraang arab ketika al-Qur’an turun, bahkan mereka telah
melaksanakanya. Ayat-ayat riba turun untuk menjelaskan bahwa kegiatan yang selama
ini mereka lakukan tidak boleh dilakukan lagi. Kedua ulama ini sependapat bahwa
riba yang dilarang dalam al-Qur’an adalah riba yang formulasinya dilaksankan
orang arab semasa jahiliah dan riba yang
mereka maksud diidentifikasi sebagi berikut:
1.
Terjadi
karena transaksi pinjam meminjam
2.
Ada
tambahan dari pinjaman ketika melunasi dan tambahan tersebut dijanjikan
terlebih dahulu, tambahan diperhitungkan sesuai jangka waktu pinjaman.
Lebih
spesifik lagi pemahaman tentang riba di jelaskan oleh fakhr ar-Razy, yaitu:
1.
Riba
memungkinkan seseorang memaksakan pemilikan harta dari orang lain tampa
imbalan.
2.
Riba
menghalangi pemilik modal untuk ikut serta mencari rezeki.
3.
Riba
merusak tatanan hidup tolong-menolong, saling menghormati.
4.
Dengan
riba pemodal atau debitur akan semakin kaya, sementara kreditur semakin miskin.
5.
Keharaman
riba telah ditetapkan oleh nash yaang sudah pasti, kendati orang tidak
mengetahi persis motif pelarangaanya.
Dikalangan
organisasi islam indonesia terdapat perbedaan tentag bunga bank. Majelis tarjih
muhammadiyah misalnya, berpendapat bahwa ilat keharaman riba adalah kejaliman
(zulm) maka bunga bank bersifat mutasabihat. Apa bila bang itu bank swasta,
terhadap sesuatu yang mutasabihat, syara memerintahkan untuk menghindari. Dan
adapun bunga bank yang terdapat pada bank-bank pemerintahan hukumnya boleh dan
tidak temasuk riba.
Nahdatul
ulama menjelaskan bahwa bung bank memiliki 3 hukum, yaitu: Haram, sebab
termasuk hutang yang diambil termasuk dari bunga. Halal, sebab tidak ada syarat
pada waktu akad, sedangkan adat yang berlaku tidak begitu saja dijadikaan
syarat. Syubat, sebab para ahli hukum masih berbeda pendapat tentang
hukun-hukumnya.
Pada
dasarnya, bunga pada pengertian ekonomi mikro dan makro sama karena bunga
merupakan nilai modal dari pihak peminjam kepada yang meminjami. Perbedaanya
ada pada wadah pengoperasianya.
C.
Hikmah Diharamkanya Riba
Riba
diharamkan berdasarkan Al-Quran, sunnah, dan ijma’:
وَأَحَلَّ اللهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
artinya
:”Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS.
Al-Baqarah:275)
Islam
sebenarnya tidak mengharamkan seseorang untuk memiliki harta dan melipat
gandakanya, asal saja diperoleh dari sumber yang halal dan dibelanjakan pada
haknya. Islam tidak pernah mengecam harta sebagaimana sikap injil mengecam
kekayaan, “orang kaya tidak akan dapat menembus pintu-pintu langit, sampai
seekor onta dapat menembus lubang jarum”. Bahkan, islam justru menegaskan, “
sebaik-baik harta adalah yang dimiliki oleh orang saleh”.
Al-Allamah
Ibnu Hajar al-Haytsami dalam kitabnya az-Zawaajir meringkas hikmah-hikmah yang
terkandung dibalik pengharaman riba, yaitu sebagai berikut:
1.
Riba
merupakan pelanggaran terhadap kesucian harta (seorang) muslim yang mengambil
kelebihan atau tambahan tanpa dibarengi adanya pertukaran atau penggantian.
2.
Riba
berdampak buruk sekali terhadap para fakir miskin karena, pada umunya hanya
orang kayalah yang meminjamkan uangnya, sedangkan yang meminjam adalah yang
miskin. Apabila sikaya tetap dibiarkan mengambil atau menerimaa lebih banyak,
maka hal yaang demikian akan sangat merugikan simiskin.
3.
Riba
mengakibatkan terputusnya nilai luhur kebaikan yang dalam pinjam meminjam uang
atau utang piutang. Apabila dihalalkan untuk meminjam satu dirham dengan
pengembalian dua dirham, maka pastilah tidak akan ada yang meminjamkan satu
dirham daan haanya mengembalikan satu dirham saja.
4.
Riba
mengakibatkan terbengkalai dan mandulnya pencaraian rezeki, perniagaan,
keterampilan dan industri. Sehingga, kemaslahatan dan kelestariana alam tidak
akan terwujud karena kemaslahatan dan kelestaraian alam tersebut hanya akan
tercapai dengan hal-hal tersebut.
Karena
itu, kata endy astiwara, terdapat tiga karakteristik mendasar yang terkandung
dalam riba yaitu:
a)
Sifatnya
yang berlipat ganda.
b)
Sifatnya
yang menganiaya (zhulm) terhadap mitra bisnis.
c)
Melumpuhkan
dunia bisnis, menggerakan sektor riil.
D. Pengertian
Deposito
Deposito adalah
produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa
dilakukan pada waktu tertentu saja. Apabila dana yang disimpan diambil sebelum
waktunya, maka siap-siap lah untuk terkena denda penalti.
Hal inilah yang
menjadi daya tarik dari deposito. produk deposito adalah bunga
yang ditawarkan deposito lebih tinggi dari pada tabungan biasa. Selain
berfungsi sebagai tabungan berjangka, manfaat lain dari deposito yaitu sebagai
salah satu produk investasi yang paling menguntungkan.
E.
Jenis-jenis deposito
Terdapat beberapa jenis deposito, diantaranya
meliputi:
1.
Deposito Berjangka adalah simpanan yang
penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan tanggal
yang teleh diperjanjikan antara deposan dan pihak bank.
2. Deposito on
Call adalah deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang atau
dana dalam jumlah besar dan sementara waktu belum digunakan. Penerbitan
deposito on Call ini mempunyai jangka waktu minimal 7 hari dan maksimal atau paling
lama kurang dari 1 bulan. Pencarian bunganya dapat dilakukan pada saat
pencairan deposito on call. Tapi, sebelumnya sudah memberitahukan Bank penerbit
bahwa yang bersangkutan akan mencairkan Deposito on Call-nya.
F.
Ciri Deposito
1.
Ada minimal setoran
2.
Jangka waktu simpanan
3.
Pencairan dana
4.
Bunga deposito
5.
Resiko rendah
6.
Deposito sebagai jaaminan
7.
Produk kena pajak
G.
Pengertian Kredit
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang
memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli
produk dan membayarkannya kembali dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika
seseorang menggunakan jasa kredit ini, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
H. Jenis-jenis
Kredit
1.
Kredit menurut tujuan penggunaanya:
a)
Kredit konsutif yaitu: kredit yang digunakan untuk
membiayai pembelian barang-barang atau jasa-jasa yang dapat memberikan kepuasan
langsung terhadap kebutuhan manusia.
b)
Kredit produktif yaiu: kredit yang digunakan untuk
tujuan produktif dalam arti dapat menimbulkan atau meningkatkan faedah atau
kegunaan, baik faedah karena bentuk, faedah karena tempat.
2.
Kredit menurut jangka waktunya:
a) Kredit jangka pendek, yaitu: kredit yang
berjangka satu tahun. Biasanya kredit jangka pendek ini cocok untuk membiayai
kebutuhan modal kerja.
b) Kredit jangka menengah, yaitu: kredit
yang jangka waktunya antara satu tahun sampai tiga tahun. Biasanya berupa modal
kerja, atau kredit investasi yaang relatif tidak terlalu besar jumlahnya,
misalnya: untuk pembelian mesin-mesin ringan.
c) Kredit jangka panjang, yaitu: kredit yang
berjangka waktu lebih dari tiga tahun. Kredit semacam ini biasanya lebih cocok
untuk kredit investasi seperti: pembelian mesin-,esin berat.
3.
Kredit ditinjau dari segi materi
a) Kredit dalam bentuk uang, pada umumnya
diberikan dalam bentuk uang dan pengembalianya pun dalam bentuk uang juga.
b) Kredit dalam bentuk bukan uang, kredit
demikian berupa benda-benda atau jasa yang biasanya diberikan oleh
perusahaan-perusaan dagang dan sebagainya. Sedangkan bentuk pengembaalianya
biasanyaa dalam bentuk uang.
I.
Ciri-ciri Kredit
1.
Ada lebih dari satu pihaak pemberi kredit yang
umumnya terdiri atas bank-bank atau lembaga pemberi kredit non-bank.
2.
Jangka waktu kredit medium term atau long term.
3.
Dokumentasi kredit yang digunakan yang
ditandatangani oleh penerima pinjaman, agen bank dan semua peserta
(participants).
4.
Adanya publisitas maka kredit tersebut perlu
diinformasikan kepada publik agar publik dapat mengukur tingkat risiko dari
penerima kredit atau debitur.
5.
Perjanjian induk ditandatangani oleh segenap bank
dengan debitur.
No comments:
Post a Comment