Friday, 30 June 2017

Resume Fiqh Muamalah ( Harta dan Milik )



RESUME
BAB 2
( Harta dan Milik )
Review ini disusun Untuk memenuhi tugas:
FIQH MUAMALAH 1
Dosen Pengampu: Drs. Abdul Wahab Ahmad Khalil,M.A

 


Disusun oleh:
Ricky setiawan                        : 931211116



PROGRAM  STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KEDIRI
2017


RESUME PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN HARTA
Harta yang dalam istilah arab disebut al-maal berasal dari kata maala-yamiilu mailan yang berarti condong, cenderung dan miring. Dikatakan condong, cenderung dan miring karena secara tabi’at, manusia cenderung Ingin memiliki dan menguasai harta.
Ulama hanafiyah membedakan antara hak milik dengan harta.
1.      Hak Milik adalah sesuatu yang dapat digunakan secara khusus dan tidak dicampuri penggunaanya oleh orang lain.
2.      Harta adalah segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan, dalam penggunaannya bisa dicampuri orang lain.
Ø  Dari 4 Madzab, Hanafiyah, Maliki, Syafi’i, Hambali dapat disimpulkan tentang pengertian harta /hak milik : Sesuatu itu dapat diambil manfaatnya yang mempunyai nilai ekonomi dan secara ‘uruf (adat yang benar) diakui sebagai hak milik serta sudah adanya perlindungan undang-undang yang mengatur.
B.     UNSUR-UNSUR HARTA
1.      Unsur ‘aniyab adalah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan), maka manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak.
2.      Unsur ‘urf  adalah segala sesuatu yang dipandang harta oleh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.
C.    KEDUDUKAN HARTA DALAM ISLAM
1.      Harta sebagai perhiasan hidup
Qs. Al-Kahfi 46
الْمَا لُ وَالْبَنُون زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
“Harta dan anak anak itu merupakan perhiasan dunia”.
2.      Harta sebagai kebutuhan dasar
Qs. Al-Imran 14
زُيِّنَ لِلنَّا سِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَ الْبَنِينَ وَالْقَنَا طِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّ مَةِ  وَالْأَ نْعَامِ وَالْحَرَتِ ذَلِكَ مَتَ عُ الْحَيَةِ الدُّ نْيَا وَا للَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَا بِ
 “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apaapa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup didunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”
3.      Harta sebagai fitnah
Qs. At-Taghabut 15
إِنَّمَا أَمْوَ الُكُمْ وَ أَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ واللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ
“sesungguhnya harta-hartamu dan anak-anak mu hanyalah cobaan (bagimu): disisi Allah-lah pahala yang besar.”
4.      Kecelakaan bagi penghamba harta
تَعِسَ عَبْدُ الدينارِ وعبد الرهمِ وعبد الخَمِيْصَة اِنْ أَعْطِيَ رَضِيِ وَان لَمْ يُعْطَ سَخِطَ تَعِسَوَا نْتَكَسَ وَاِذَا شِيْكَ فَلَاا نْتَقَشَ (روه البخارئ)
“Celakalah orang yang menjadi hamba dinar (uang) orang yang menjadi hamba dirham, orang yang menjadi hamba pakaian, jika diberi ia bangga dan bila tidak diberi ia marah, mudah-mudahan ia celaka dan merasa sakit, jika dia kena suatu musibah dia tidak akan memperoleh jalan keluar (Hr. Bukhari).”
5.      Penghamba harta adalah tekutuk
لعن عبد الدينا رلعن عبد الدرهم
“Terkutuklah orang yang menjadi hamba dinar dan terkutuk pula orang yang menjadi hamba dirham (Hr. Tirmidzi).”
6.      Segala sesuatu yang ada dibumi adalah mutlaq milik Allah
لِلَّهِ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الْأَّ رْضِ
“Kepunyaan Allah lah apa-apa yang ada dilangit dan di bumi”.
D.    FUNGSI HARTA
1.      Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (mahdhah)
2.      Untuk meningkatkan keimanan (ketaqwaan) kepada Allah.
3.      Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikut (regenerasi
4.      Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat.
5.      Untuk mengembangkan ilmu.
6.      Harta merupakan penggerak roda ekonomi.
E.     PEMBAGIAN HARTA DAN IMPLIKASI HUKUMNYA
1.      Harta Mutaqawwim dan Ghair Mutaqawwim
a.       Harta Mutaqawwim ialah sesuatu yang oleh diambil manfaatnya menurut syara’ yaitu semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaanya.
Contoh: kerbau halal dimakan oleh umat muslim, tetapi kerbau tersebut disembelihnya tidak sah menurut syara’ misalnya dipukul, ditembak, dll.
b.      Harta Ghair Mutaqawwim ialah sesuatu yang tidak boleh diambil menurut syara’ yaitu kebalikan dari harta mutaqawwim, yakni yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya, maupun cara penggunaannya.
Contoh : sepatu yang diperoleh dengan cara mencuri termasuk ghair mutaqawwim karena memperoleh dengan cara yang haram.
2.      Harta Mitsli dan Harta Qimi
a.       Harta Mitsli ialah harta yang ada imbangannya (persamaan). Seperti harta yang jenisnya diperoleh dipasar (secara persis).
b.      Harta Qimi ialah harta yang tidak ada imbangannya secara tepat. Seperti harta yang jenisnya sulit di dapatkan di pasar, bisa diperoleh tetapi jenisnya berbeda, kecuali dalam nilai harganya.
3.      Harta Istihlak dan Harta Isti’mal
a.       Harta Istihlak ialah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya.
Harta Istihlak dibagi menjadi dua yaitu Istihlak haqiqi dan Istihlak huquqi.
b.      Harta Isti’mal ialah sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara . harta isti’mal tidaklah habis sekali digunakan, tetapi dapat digunakan lama menurut apa adanya. Seperti kebun, tempat tidur, pakaian, sepatu, dll.
4.       Harta Manqul dan harta Ghairu Manqul
a.       Harta Manqul ialah segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ketempat lain. Seperti emas, perak, perunggu, pakaian, kendaraan, dll.
b.      Harta Ghairi Manqul ialah sesuatu yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat yang lain. Seperti kebun, rumah, pabrik, sawah, dll.
5.      Harta Mamluk, Mubah, Dan Mahjur
a.       Harta Mamlik ialah sesuatu yang masuk ke bawah milik, milik perorangan maupun milik badan hukum, seperti pemerintah dan yayasan.
b.      Harta Mubah ialah sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada air mata, binatang buruan darat, laut. Tiap-tiap manusia boleh memiliki harta mubah sesuai dengan kesanggupannya, orang yang mengambilnya akan menjadi pemiliknya sesuai dengan kaidah.
c.       Harta Mahjur ialah sesuatu yang tidak diperbolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut syari’at, adakalanya benda itu belum wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya, masjid-masjid, dll.
6.      Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
a.        Harta yang dapat dibagi (mal qabil li al-qismah) ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras, tepung,dll.
b.      Harta yang tidak dapat dibagi (mal ghair qabil li al-qismah) ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, misalnya gelas, kursi, meja, dll.
A.    PENGERTIAN MILIK
Milik yaitu penguasaan terhadap sesuatu, yang penguasanya dapat melakukan sendiri tindakan-tindakan terhadap sesuatu yang dikuasainya itu dan dapat menikmati manfaatnya apabila tidak ada halangan syarak.
Maka, hubungan antara manusia dan harta miliknya adalah hubungan antara pemilik dan yang dimiliki, yang dalam Fiqh Islam disebut hubungan malikiyah ditinjau dari orangnya, atau hubungan mamlukiyah ditinjau dari bendanya.
Cara yang dibenarkan untuk mendapatkan kepemilikan, diantaranya:
1.      Perburuan
2.      Membuka tanah baru yang tidak ada pemiliknya.
3.      Mengeluarkan apa yang ada didalam bumi , baik ma’dan maupun kanz, yang keduanya biasa disebut rikaz, dengan pembagian empat perlima untuk yang mengeluarkannya dan seperlima zakatnya.
4.      Salab dan ghanimah, empat perlima dari barang ini untuk yang berperang.
5.      Bekerja dengan mengambil upah dari yang lain.
6.      Dari zakat untuk para mustahik zakat.
7.      Disamping itu pula pemilikan karena perpindahan yang bukan karena kehendak yang bebas dari perorangan semacam warisan, hibah, wasiat dan lain sebagainya.

Mazhab Maliki dan Hanafi mengemukakan teori ta’asuf yang di dalam penerapannya terhadap hak milik sebagai berikut :
a.       Tidak boleh menggunakan hak kecuali untuk mencapai maksud yang dituju dengan mengadakan hak tersebut.
b.      Menggunakan hak dianggap tidak menurut agama jika mengakibatkan timbulnya bahaya yang tidak lazim.
c.       Tidak boleh menggunakan hak kecuali untuk mendapat manfaat bukan untuk merugikan orang lain.
Seperti telah dikemukakan di atas di samping hak milik perseorangan tidak pula baik masyarakat seperti hanya disamping kewajiban perseorangan ada pula kewajiban kemasyarakatan (fardhu ‘ain dan fardhu kifayah).
B.     MACAM MILIK
-          Milik atas zat benda (raqabah) dan memanfaatkan adalah milik sempurna.
Ciri-ciri milik sempurna adalah :
a.       Tidak  dibatasi dengan waktu tertentu.
b.      Pemilik mempunyai kebebasan menggunakan, memungut hasil dan melakukan tindakan-tindakan terhadap benda miliknya, sesuai dengan keinginannya.
Milik Sempurna Tidak Terbatas waktu, artinya sesuatu benda milik seseorang selama zat dan manfaatnya masih ada, tetap menjadi milik, selagi belum dipindahkan pada orang lain.
 Pemilik sempurna bebas bertindak terhadap benda miliknya. Secara teoritis, sepintas tampak bahwa hukum Islam memandang milik sempurna itu adalah milik mutlak yang harus dijamin keselamatannya dan kebebasan pemiliknya melakukan tindakan-tindakan terhadap miliknya itu. Namun apabila dihubungkan dengan segi-segi ajaran Islam tentang fungsi hak milik, kebebasan pemilik benda bertindak terhadap benda-benda miliknya itu tidak mutlak.
-          Milik atas salah satu zat benda atau memanfaatnya saja adah milik tidak sempurna.
Milik tidak sempurna ada tiga macam yaitu:
a.       Milik atas zat benda saja (raqabah), tanpa manfaatnya.
b.      Milik atas manfaat atau hak mengambil manfaat benda dalam sifat perorangan.
c.       Hak mengambil manfaat benda dalam sifat kebendaanya, yaitu yang disebut hak-hak kebendaan.

C.    ASAL-USUL HAK MILIK
Hak milik telah diberi gambaran nyata oleh hakikat dan sifat syariat islam, sebagai berikut :
- Tabiat dan sifat syariat islamialah merdeka (bebas). Dengan tabiat dan sifat ini, umat islam dapat membentuk suatu kepribadian yang bebas dari pengaruh Negara – negara Barat dan Timur serta mempertahankan diri dari pengaruh-pengaruh komunis (sosialis) dan kapitalis (Individual).
- Syariat islam dalam menghadapi berbagai kemusykil-an senantiasa bersandar kepada maslahat (kepentingan umum) sebagai salah satu sumber dari sumber-sumber pembentukan hukum Islam.
- Corak ekonomi islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan suatu corak yang mengakui adanya hak pribadi dan hak umum. Bentuk ini dapat memelihara kehormatan diri yang menunjukkan jati diri.
D.    SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN
Para ulama fiqh menyatakan bahwa ada empat cara pemilikan harta yang disyariatkan islam:
1.      Melalui penguasaan terhadap harta yang belum dimiliki seseorang atau lembaga hukum lainnya, yang dalam Islam disebut harta yang mubah. Contohnya, bebatuan disungai yang belum dimiliki seseorang atau lembaga hukum.
2.      Melalui suatu transaksi yang ia lakukan dengan orang atau suatu lembaga hukum, seperti jual beli, hibah, dan wakaf
3.      Melalui peninggalan seseorang, seperti menerima harta warisan dari ahli warisnya yang wafat
4.      Hasil/buah dari harta yang telah dimiliki seseorang, seperti buah pohon di kebun, anak sapi yang belum lahir.
 Harta berdasarkan sifatnya dapat dimiliki oleh manusia, sehingga manusia dapat memiliki suatu benda. Faktor-faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki antara lain :
1.      Ikraj al mubahat
Harta untuk yang mubah (belum dimiliki oleh seseorang).
Untuk memiliki benda-benda mubahat diperlukan dua syarat, yaitu:
Ø   Benda mubahat belum diikhrazkan (dikelola) oleh orang lain.
Ø  Adanya niat (maksud) memiliki.
2.      Khalafiyah
Bertepatan seseorang atau sesuatu yang baru bertepatan ditempat yang lama, maka telah hilang berbagai macam haknya.
Khalafiyah ada dua macam, yaitu:
Ø  Khalafiyah syakhsy ‘an syakhsy, yaitu si waris menempati tempat si muwaris dalam memiliki harta benda yang ditinggalkan oleh muwaris, harta yang ditinggalkan oleh muwaris disebut tirkah.
Ø  Khalafiyah syai’an syai’in, yaitu apabila seseorang merugikan milik orang lain atau menyerobot barang orang lain, kemudian rusak ditangannya atau hilang, maka wajiblah dibayar harganya dan diganti kerugian-kerugian pemilik harta. Maka khalafiyah syai’an syai’in ini disebut tadlmin atau ta’widl (menjamin kerugian).
3.      Tamwull min ta mamluk
Segala yang terjadi dari benda yang telah dimiliki menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut.
            Karena penguasaan terhadap milik negara atas pribadi yang sudah lebih dari tiga tahun, Umar r.a ketika menjabat menjadi khalifah berkata : sebidang tanah akan menjadi milik seseorang yang memanfaatkannya dari seseorang yang tidak memanfaatkannya selama tiga tahun. Hanafiyah berpendapat bahwa tanah yang belum ada pemiliknya kemudian dimanfaatkan oleh seseorang, maka orang itu berhak memiliki tanah itu.
            Hak milik yang sempurna dapat beralih dari seseorang pemilik kepada orang lain sebagai pemilik yang baru, yaitu salah satunya dengan cara :
1)      Jual beli atau tukar menukar
2)      Hibah
3)      Wakaf
4)      Perkawinan yang sah atau kekerabatan (hubungan kekeluargaan)
5)      Ashobah `Uhsubah Sabababiyah, yaitu ahli waris yang terikat oleh `ushubah sababiyah yaitu kekerabatan itu ditentukan berdasarkan hukum. Ashobah sababiyah menurut hukum itu terjadi lantaran :
a.        Adanya perjanjian untuk saling tolong-menolong.
b.      Wala`ul ataqoh atau wala`ul `itqi, yaitu `ushubah yang disebabkan karena memerdekakan budak (membebaskannya), sehingga ia memperoleh kedudukan yang bebas dan mempunyai hak serta kewajiban sebagai manusia bebas lainnya. Dan apabila yang dimerdekakan itu meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris, maka bekas tuannya yang membebaskannya (mu`tiq) itulah yang berhak menerima harta warisannya. Tetapi apabila si tuan meninggal dunia, bekas budak yang dibebaskan tidaklah mewaris dari harta benda bekas tuannya itu. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW, yaitu sebagai berikut :
إِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ. (متفق عليه)
Artinya : “Hak wala’ itu orang yang memerdekakan.” (Muttafaq’alaih).
Proses pemindahan hak milik bisa dikelompokkan dalam dua macam:
1)      Pengalihan hak milik dengan maksud atau ikhtiar dari pemiliknya
2)      Pengalihan hak milik tanpa kehendak dan ikhtiar pemiliknya tapi mengikuti keadaan dan kenyataan. Misalnya pengalihan dikarenakan orang yang sedang menjadi pemiliknya meninggal dunia. Pengalihan hak milik yang demikian namanya pengalihan hak ijbariyah yang tidak memerlukan adanya kerelaan pihak yang menerima sekalipun.
E.     PEMBAGIAN HAK MILIK
Dalam pengertian umum, hak dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.      Haq mal ialah:
مَايَتَعَلَّقُ بِالْمَالِ كَمِلْكِيَّةِ اْلأَعْيَانِ وَالدُّيُوْنِ
Artinya: “Sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda-benda atau utang-utang.”
2.      Haq gairu mal ialah sesuatu yang berpautan selain harta.
Hak gairu mal ada dua bagian: haq syakhşi dan haq `aini
a.       Haq syakhşi ialah:
مَطْلَبٌ يُقِرُّهُ الشَّرْعُ لِشَخْصٍ عَلَى أَخَر
Artinya: “Suatu tuntutan yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap orang lain.”
b.      Haq ‘aini ialah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua.

Haq ‘aini ada 2 macam: aşli dan ţab`i.
Ø  Haq ‘aini aşli ialah adanya wujud benda tertentu dan adanya şahub al-haq seperti hak milkiyah dan hak irtifaq. Macam-macam haq ‘aini ashli sebagai berikut:
ü  Haq al-milkiyah; hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah
ü  Haq al-intifa’ ialah hak hanya boleh dipergunakan dan diusahakan hasilnya.
ü   Haq al-irtifaq ialah hak memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas kebun yang lain, yang dimiliki bukan oleh pemilik kebun pertama.
ü   Haq al istihan, hak yang diperoleh dari harta yang digadaikan
ü  Haq al-ihtibas ialah hak menahan suatu benda.
ü   Haq qarar (menetap) atas tanaf wakaf.
ü   Haq al-jiwar hak-hak yang timbul disebabkan oleh berdempetnya batas-batas tempat tinggal.
ü   Haq syafah atau haq syurb ialah kebutuhan manusia terhadap air untuk kebutuhan sehari-hari.
F.     HIKMAH KEPEMILIKAN
1.      Manusia tidak boleh sembarang memiliki harta, tanpa mengetahui aturan-aturan yang berlaku dan yang telah disyari’atkan.
2.      Manusia akan mempunyai prinsip bahwa mencari harta itu harus dengan cara-cara yang baik, benar dan halal.
3.      Memiliki harta bukan hak mutlak bagi manusia, tetapi merupakan suatu amanah dari Allah SWT. Yang harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan hidup manusia dan disalurkan dijalan Allah.
4.      Menjaga diri untuk tidak terjerumus kepada hal-hal  yang diharamkan oleh syara’.


No comments:

Post a Comment